Bangun Stasiun Elpiji Tanpa Izin Pertamina
VIVAnews - Pemerintah mengizinkan kepada perusahaan swasta mendirikan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) tanpa harus melalui izin PT Pertamina (Persero), selaku distributor elpiji. Langkah ini untuk mempercepat infrastruktur elpiji nasional.
"Buka (SPBE) saja, tanpa harus minta izin Pertamina," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kediamannya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Kamis malam, 25 Desember 2008.
Mengenai pembangunan infrastruktur yang terkendala izin pemerintah daerah, menurut Purnomo pengusaha harus melakukan pendekatan dengan baik, sehingga pembangunan infrastruktur elpiji cepat selesai. Pertamina juga sempat mengeluhkan lambatnya perizinan pembuatan SPBE di tingkat pemerintah daerah. Dari 200 izin yang diajukan, hingga Oktober baru keluar seperempatnya.
Pemerintah telah mengajukan konversi minyak tanah ke elpiji harus kelar tahun depan, dari semula 2010. Pengajuan ini karena Pertamina dinilai berhasil. Pertamina mampu membagikan 15 juta paket kompor dan tabung elpiji 3 Kilogram sebagai konversi penggunaan minyak tanah ke elpiji.
Sedangkan infrastruktur penunjang distribusi elpiji, saat ini Pertamina hanya memiliki tangki apung (floating storage) dengan kapasitas 40 ribu metrik ton, dan 8 kapal pengangkut elpiji, yang terdiri dari 3 kapal refrigerated (3 x 10 ribu metrik ton) dan 5 kapal pressurized (5 x 1.800 metrik ton). Pada 2009, rencananya Pertamina akan menambah satu floating storage (40 ribu metrik ton) dan satu kapal semi refrigerated (1 x 10 ribu metrik ton).