UU Pemilu Soal Suara Terbanyak

"Perebutan Kekuasaan Semakin Ketat"

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif, semakin memperketat perebutan kekuasaan. Dikhawatirkan, putusan itu akan memunculkan modus baru dalam pelanggaran hukum dalam pemilihan umum.

"Jangan sampai dengan semakin ketatnya persaingan, para caleg (calon legislatif) menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti money politics ataupun kekerasan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini kepada VIVAnews melalui telepon, Sabtu, 27 Desember 2008.

Badan Pengawas tidak dalam posisi menolak atau menerima putusan tersebut. Badan Pengawas, lanjut Nur Hidayat, hanya melaksanakan perintah undang-undang. Maka itu, putusan tersebut tidak akan terlalu mempersulit kinerja badan Pengawas.

"Tugas kami sebagai pengawas pemilu hanya memastikan agar persaingan dalam perebutan kekuasaan tetap dalam koridor hukum yang berlaku," jelas Nur Hidayat. Dia mengakui, putusan ini akan menyebabkan persaingan semakin ketat.

Maka itu, secara normatif, Nur Hidayat menilai dipastikan banyak pihak yang berusaha mempertahanakan kekuasaan dan ada yang berusaha merebutnya. "Nah, penggunaan suara terbanyak akan semakin memperketat perebutan ini. Pengawasan kami harus mencapai tahap one by one, harus mencapai tingkat para caleg," ujar Nur Hidayat.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Pada Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Surya Paloh mengatakan, pilihan untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu merupakan keputusan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024