Indonesia Eliminasi 9.824 Pos Tarif

VIVAnews - Pemerintah Indonesia memutuskan mengeliminasi 9.824 pos tarif dari 11.159 pos tarif. Penghapusan itu akan dilakukan selama 10 tahun sejak 2009 hingga 2019.

Dari keterangan Departemen Perdagangan yang diterima VIVAnews 27 Desember 2008 hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (AJCEPA).
   
Pada perjanjian tersebut, Jepang berkomitmen mengeliminasi 7.882 pos tarif yang sebelumnya 9.111. Dengan komitmen tarif tersebut, Indonesia menikmati tarif nol persen atas  7.287 pos tarif Jepang pada saat perjanjian ini berlaku efektif diantara kedua negara sejak 2009.

Dari perjanjian itu juga Indonesia bisa memanfaatkaan 363 pos tarif Jepang untuk kepentingan ekspor diantaranya ikan dan produk perikanan, sayuran, buah-buahan tropis, jus buah, kopra, cocoa makanan olahan minyak dan produk kulit.

Para pihak dalam perjanjian dapat memanfaatkan kriteria rules of origin yang lebih luas tidak terbatas pada wholly obtained dan wholly produced, tapi juga regional value of content hingga 40 persen serta change in tariff clasification pada level HS 4 digit.
   
Pada komitmen tersebut Indonesia mengamankan 1.335 pos tarif ke dalam sensitive track untuk tidak dieliminasi, termasuk 854 pos tarif kategori exclusion list. Sementara Jepang mengajukan 1.229 pos tarifnya ke dalam sensitive track untuk tidak dieliminasi, termasuk 627 pos tarif yang masuk dalam exclusion list.

Hingga 1 Desember 2008, baru Singapura, Laos, Myanmar, Vietnam dan Jepang yang menyelesaikan ratifikasi dan menerapkan perjanjian.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024