Sidang Kasus Munir

Hakim: Muchdi Tak Terbukti Dendam Munir

VIVAnews - Majelis Hakim kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dalam pertimbangannya menepis dugaan bahwa terdakwa Muchdi Purwoprandjono menaruh dendam kepada Munir, karena dicopot sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Keterangan tersebut didapat dari saksi-saksi yakni Suciwati, Pungky, dan Hendardi yang mengaku mendengar langsung dari Munir.

"Kalimat Munir, 'awake dewe kudu siap-siap', adalah kekhawatiran dari korban sendiri yang menduga. Belum menggambarkan dendam dan sakit hati terdakwa," kata ketua majelis hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Demikian pula dengan kesaksian jejaring Badan Intelijen Negara, M Padma Anwar alias Ucok yang menyatakan pernah diperintah atasannya, Sentot Waluyo untuk membunuh Munir, juga tak dipertimbangkan.

"Tapi, ternyata perbuatan mencoba Munir bukanlah perintah terdakwa, tapi Sentot," kata Suharto.

Sebelumnya, jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir pada 7 September 2004.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan
Ibunda Angger Dimas meninggal dunia

Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Kabar duka itu disampaikan langsung oleh Angger Dimas dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu, 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024