VIVAnews - Majelis Hakim kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dalam pertimbangannya menepis dugaan bahwa terdakwa Muchdi Purwoprandjono menaruh dendam kepada Munir, karena dicopot sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.
Keterangan tersebut didapat dari saksi-saksi yakni Suciwati, Pungky, dan Hendardi yang mengaku mendengar langsung dari Munir.
"Kalimat Munir, 'awake dewe kudu siap-siap', adalah kekhawatiran dari korban sendiri yang menduga. Belum menggambarkan dendam dan sakit hati terdakwa," kata ketua majelis hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.
Demikian pula dengan kesaksian jejaring Badan Intelijen Negara, M Padma Anwar alias Ucok yang menyatakan pernah diperintah atasannya, Sentot Waluyo untuk membunuh Munir, juga tak dipertimbangkan.
"Tapi, ternyata perbuatan mencoba Munir bukanlah perintah terdakwa, tapi Sentot," kata Suharto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir pada 7 September 2004.