Divonis Bebas

Muchdi Dapat Tiga Karangan Bunga

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono, sudah divonis bebas dari segala dakwaan. Muchdi pun mendapatkan karangan bunga ucapan selamat atas vonis bebas tersebut.

Tiga buah karangan bunga lengkap dengan ucapan selamat itu diterima petugas jaga di kediaman Muchdi di Jalan Dharmawangsa X nomor 76, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

"Ini ucapan selamat," ujar si pembawa bunga kepada VIVAnews. Tiga buah karangan bunga berbentuk rangkaian dalam pot itu langsung diterima si penjaga rumah dua lantai tersebut. Ketiga karangan bunga ucapan selamat itu ternyata berasal dari satu pengirim, yakni PT Bayu Buana Gemilang.

Tampak rumah Muchdi masih mendapatkan penjagaan sedikitnya tiga orang petugas pengamanan. Satu buah bendera Partai Gerakan Indonesia Raya berukuran besar pun terlihat di tiang bendera rumah Muchdi. Satu bendera Gerindra lainnya dipasang di pagar depan rumah.

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa penuntut umum sempat menuntut 15 tahun penjara untuk Muchdi.

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Suharto

RUPS PT Federal International Finance

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru

PT Federal International Finance (FIF) mengangkat Presiden Direktur baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Jumat, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024