Konspirasi Pembunuhan Munir

Putusan Bebas Muchdi Diadukan ke KY

VIVAnews – Tim pengacara Komite Aksi Solidaritas untuk Munir bakal mengadukan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari keterlibatan dalam pembunuhan Munir.

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

“Biar bisa dianalisis apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan majelis hakim pada keputusan pembebasan itu,” kata anggota tim pengacara, Dadang Trisasongko ketika memberi keterangan pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis 1 Januari 2009.

Hakim  membebaskan Muchdi, Rabu 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus itu.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Sebaliknya, Dadang mengatakan, proses penanganan hakim terhadap Muchdi dilakukan dengan setengah hati. “Kami melihat ada partai politik yang mengambil keuntungan dari putusan ini. Keuntungan-keuntungan politik ini yang dapat menekan putusan hakim terhadap Muchdi,” kata dia.

Menurut Dadang keputusan hakim itu telah menjatuhkan kredibilitas pengadilan di mata publik.

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024