VIVAnews – Tim pengacara Komite Aksi Solidaritas untuk Munir bakal mengadukan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono dari keterlibatan dalam pembunuhan Munir.
“Biar bisa dianalisis apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan majelis hakim pada keputusan pembebasan itu,” kata anggota tim pengacara, Dadang Trisasongko ketika memberi keterangan pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, Kamis 1 Januari 2009.
Hakim membebaskan Muchdi, Rabu 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus itu.
Sebaliknya, Dadang mengatakan, proses penanganan hakim terhadap Muchdi dilakukan dengan setengah hati. “Kami melihat ada partai politik yang mengambil keuntungan dari putusan ini. Keuntungan-keuntungan politik ini yang dapat menekan putusan hakim terhadap Muchdi,” kata dia.
Menurut Dadang keputusan hakim itu telah menjatuhkan kredibilitas pengadilan di mata publik.