VIVAnews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen memutus perkara sengketa pemilu sesuai aturan dalam Undang Undang. Menanggapi permintaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersingkat penyelesaian sengketa pemilu 2009, Wakil Ketua Mahkamah, Mukthie Fadjar mengatakan mahkamah berpegang pada koridor waktu sesuai peraturan dalam memutus perkara.
"Kita punya waktu memutus 30 hari, tapi biasanya kita bisa menyelesaikan sebelum batas maksimal yang ditentukan undang-undang," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Terkait dengan sinkronisasi jadwal pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum, Mukthie mengatakan telah menyiapkan satu jadwal menyeluruh hingga pelantikan presiden. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan presiden bisa dilaksanakan sebelum bulan Agustus 2009. "Juli tanggal 6 sudah bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, anggota komisi pemilihan, Andi Nurpati, mendesak mahkamah mempersingkat waktu penyelesaian kasus gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dan pilpres.
Komisi khawatir jika mahkamah menggunakan waktu 30 hari untuk menyelesaikan sengketa, maka otomatis memundurkan jadwal putaran I dan II pilpres hingga 30 hari pula. Komisi mengusulkan waktu maksimal yang mahkamah gunakan adalah 17 hari supaya pasangan presiden-wapres baru ditetapkan sebelum 20 Oktober 2008.