Denda Rp 25 Juta Bagi Pemilik KTP Ganda

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi denda Rp 25 juta bagi warganya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda. Sanksi mulai berlaku tahun ini.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Moch Hatta mengatakan, pemberlakuan sanksi ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Mulai tahun ini, sanksi pemegang KTP ganda mengacu pada undang-undang, bukan lagi pada peraturan daerah," ujarnya.

Selama ini, kata dia, pemegang KTP ganda hanya dikenai tindak pidana ringan yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 dengan sanksi denda Rp 10-25 ribu. 

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis 8 Januari 2009, pemegang KTP ganda di Jakarta Pusat tersebar di seluruh kelurahan di delapan kecamatan. "Tapi jumlah pastinya belum tahu," ujarnya.

Operasi Yustisi Malam Hari

Selain penerapan UU No 23 Tahun 2006, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat juga akan mengefektifkan operasi yustisi kependudukan pada malam hari. Pelaksanaan OYK pada siang hari dinilai kurang efektif, karena sebagian besar masyarakat sedang beraktivitas di luar rumah. "Sehingga hanya sedikit pelanggar kependudukan yang bisa terjaring," ujar Hatta.

Pelaksanaan operasi yustisi kependudukan malam hari akan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Sasarannya tetap rumah kost, kontrakan, dan apartemen yang selama ini disinyalir sebagai tempat bersarangnya kaum urban.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini
Ditlantas Polda Aceh membagikan takjil dan beras kepada pengendara

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Ditlantas Polda Aceh bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil dan paket beras ke pengendara motor dan becak.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024