Tommy Tak Bisa Dijerat dengan Kasus Soeharto

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan masih mengupayakan proses hukum terhadap Tommy Soeharto. Namun, Tommy tidak akan dijerat dengan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan ayahnya, Soeharto.

"Tidak bisa, ahli waris tidak ada kaitannya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Jasman menjelaskan, hingga kini kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto belum ada yang lanjut ke proses hukum selanjutnya. Kasus-kasus itu belum ada yang naik ke pengadilan.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch menyarankan agar jaksa menggunakan jalur perdata untuk menarik uang Tommy di Paribas, namun tetap konteks kasus adalah pidana korupsi. Caranya, yakni dengan menggunakan kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, karena Tommy adalah anaknya.

Begini Cara Klaim Perbaikan Suzuki Jimny 3 Pintu, Gratis!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024