Pembatasan Impor Ancam 30 Supermarket

VIVAnews - Produk makanan, minuman, dan perlengkapan pribadi impor diperkirakan akan mengalami kelangkaan sebagai dampak dari adanya berkurangnya pasokan. Kelangkaan itu terutama pada produk-produk yang spesifik dan bersifat etnis, seperti makanan minuman khas negara lain, minuman beralkohol, atau produk kebutuhan khusus untuk kesehatan yang dijual di wilayah dominan ekspatriat atau kedutaan.

"Salah satunya akibat pengaturan batasan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 44 tahun 2008," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Benjamin J Mailool dalam jumpa pers di Hotel Syahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 12 Januari 2009. 

Data Aprindo menunjukkan setidaknya sudah ada 30 supermarket asing di Jakarta yang terancam mengalami kelangkaan pasokan. Beberapa di antaranya Papaya, Cosmo, Kamome, Bali Daily, dan Kemchick. "Impor content mereka mencapai 80 persen," kata Ketua Bidang Supermarket Aprindo Nugroho Setiawardhana. Supermarket di kota lain seperti Bali dan Surabaya juga telah terlihat indikasi yang sama.
 
Menurut dia, beberapa pengaturan pemerintah justru menimbulkan kelangkaan pasokan produk-produk tersebut. Pengurusan surat izin edar produk berkode ML yang menunjukkan makanan impor, dan CL untuk kosmetik impor, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sangat sulit.

Izin ML, menurut dia terlalu berbelit dan sulit dipenuhi. Misalnya, pemohon harus menyerahkan layout proses produksi, komposisi bahan baku secara terperinci, spesifikasi bahan baku dan bahan pengemas, surat penunjukan keagenan yang sulit diperoleh, serta free sale certificate dari beberapa negara seperti Jepang yang sudah tidak mengeluarkan sertifikat tersebut.

Secara nasional, dia mengatakan porsi produk makanan dan minuman impor hanya berkisar 2,5 persen dari total penjualan seluruh anggota Aprindo atau hanya sekitar 4 persen dari total penjualan makanan minuman anggota Aprindo.

Selain itu, data Aprindo menunjukkan terdapat lebih dari 6 ribu jenis produk impor dari berbagai negara yang belum mendapatkan izin edar berkode ML, CL, atau PL (pangan industri rumahan impor).

Nugroho menjelaskan sudah ada beberapa kasus ekspatriat yang terpaksa menenteng barang belanjaan dari Singapura karena di Indonesia tidak lagi menyediakan. "Ada yang beli susu untuk bayinya di Singapura karena tidak bisa menggunakan produk lokal," katanya.

Hingga saat ini, BPOM belum merealisasikan program yang dijanjikan akan menyederhanakan proses pengurusan izin edar. "Proses pengurusan izin edar perlu ditinjau ulang," ujarnya.

Selain itu, Aprindo meminta produk yang terkena razia BPOM agar segera diregistrasikan. "Pengalaman yang lalu, sweeping terkesan terburu-buru dan tidak ada perbaikan setelahnya," kata Nugroho.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024