Perubahan APBN 2009

Asumsi Dasar Minyak Jadi US$ 45

VIVAnews - Harga minyak yang melorot membuat pemerintah mengubah asumsi dasar harga minyak dalam APBN 2009 menjadi US$ 45/barel. Sedangkan nilai tukar Rp 11.000/US$.

Dalam asumsi dasar sebelumnya asumsi harga minyak dipatok US$ 80/barel. Sementara pertumbuhan ekonomi diubah jadi lima persen. Perubahan APBN 2009, kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 13 Januari 2009, disebabkan beberapa faktor.

Pertama, asumsi makro yang melandasi landasan perhitungan APBN 2009 yang berubah. Semula petumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar enam persen. Namun dengan situasi ekonomi global, pemerintah memperkirakan pertumbuhan akan berkisar antara 4,5 sampai 5,5 dengan titik tengah proyeksinya adalah lima  persen. "Sehingga kami akan melakukan perubahan perhitungan apbn 2009 dengan menggunakan landasan perhitungan GDP-nya adalah lima persen," kata dia.

Kedua, harga minyak yang diasumsikan dalam APBN 2009 sebesar US$ 80/barel saat ini mencapai titik keseimbangan yang dianggap tepat, US$ 45/barel. "Harga ini masih mencukupi meskipun kalau kita lihat pergerakan minyak antara US$ 39 sampai US$ 48. Jadi kita menggunakan US$ 45/barel pada APBN 2009 ini," katanya.

Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mengalami perubahan drastis dalam tiga bulan ini. Asumsi nilai tukar yang semula Rp 9.400/barel, seiring  gejolak ekonomi global diubah menjadi Rp 11.000.

"Asumsi lainnya mengenai inflasi, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia dan lifting minyak  tidak kita ubah dan  dengan perubahan asumsi makro tersebut terutama pada pertumbuhan ekonomi, nilai tukar dan ICP, maka postur APBN  kita akan mengalami perubahan," kata Menkeu.

Nantinya pendapatan negara diperkirakan akan mengalami penurunan sekitar Rp 125 triliun dari Rp 985,7 triliun menjadi Rp 857,7 triliun. Penurunan ini  terutama karena pertumbuhan ekonomi lebih rendah dan nilai tukar berubah. Selain itu juga karena adanya beberapa insentif yang menyebabkan penerimaan negara menurun.

Penurunan asumsi harga minyak dari US$ 80/barel menjadi US$ 45/barel, kata Menkeu, juga akan menyebabkan penerimaan PPH, migas maupun penerimaan negara bukan pajak  terutama dari sektor migas yang sangat besar  mengalami penurunan. Pajak akan turun sekitar Rp 54 triliun dari yang dianggarkan Rp 725 triliun menjadi Rp 671,9 triliun. Penerimaan negara bukan pajak akan turun sekitar Rp 74,1 triliun, terutama dikaitakan dengan harga minyak dan kurs.

Dari sisi  belanja negara akan tetap dipertahankan terutama untuk belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 322,3 triliun agar seluruh kementrian dan lembaga negara tetap bisa menjalankan programnya tanpa terganggu karena perubahan APBN ini.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Sebab, kata Menkeu, belajar dari pengalaman-pengalaman, saat terjadi perubahan APBN yang juga mengubah DIPA atau dokumen penggunaan anggaran,  menyebabkan belanja mundur sekitar 3-6 bulan. "Oleh karena itu kami tidak akan mngubah belanja kementerian dan lembaga dari sisi jumlahnya artinya masih akan tetap Rp 322,3 triliun," katanya.

Koordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Pilkada serentak 2024 yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sesuai jadwal akan digelar November 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024