Dugaan Pungutan Liar di KJRI Malaysia

Eksepsi Empat Mantan Pejabat Ditolak

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan empat mantan pejabat di Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia. Majelis pun melanjutkan persidangan.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Martini Mardja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009. "Persidangan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi."

Keempat pejabat itu adalah mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.

Empat mantan pejabat itu didakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan guna menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menurut Jaksa, keempat terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 2,47 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 5,69 miliar.
 
Kasus ini bermula ketika Arifin Hamzah dan Radite Adiyatmo membahas mengenai rencana perubahan dan penyesuaian tarif biaya pungutan dokumen keimigrasian pada KJRI di kota Kinabalu Malaysia. Arifin kemudian mencantumkan perubahan itu dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.
 
Surat tersebut kemudian diberlakukan oleh tiga terdakwa lainnya. Tarif tinggi dijadikan dasar dalam pungutan dan tarif rendah dijadikan sebagai dasar penyetoran ke kas negara. Atas perintah Radite Edyatmo kemudian memerintahkan para petugas loket melakukan pemungutan biaya kepengurusan dokumen itu.
 
Jaksa menilai Radite dalam kurun waktu bulan September 1999 sampai Februari 2000 hasil yang dikumpulkan sebesar RM 625.950 dan menyetorkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai RM 316.990.
 
Hal yang sama juga dilakukan oleh Nugraha dan Kamso. Hasil biaya pada KJRI Kinabalu di Kuching tempat yang dipimpin Nugraha mencapi RM 794.065 tapi yang disetorkan hanyalah RM 464.700. Adapun Kamso mengumpulkan dana sebesar RM 1,7 juta dan disetorkan sebanyak RM 976.845.
 
Uang selisih itu, kata Jaksa Anang, dibagikan ke para terdakwa. Arifin Hamzah menerima sebesar RM 308.960, Radite Edyatmo sebesar RM 1,01 juta, Nugraha senilai RM 329.365 dan Kamso sebanyak RM 822.085.

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Ghea Indrawari

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Namun di usianya sekarang ini, Ghea Indrawari merasa masih ada banyak hal yang perlu ia lakukan sendiri termasuk mengejar kariernya di industri hiburan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024