Akbar Tandjung: Partai Harus Ikut Aturan Main
VIVAnews – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Tandjung, mengingatkan partai peserta pemilihan umum tetap mengikuti aturan main Undang-undang Pemilihan Umum.
“Aturannya, kampanye itu baru bisa dilakukan pada waktunya,” kata Akbar ketika menghadiri peresmian Lembaga Swadaya Masyarakat Maju Indonesia Community di Jakarta Media Center, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2009. LSM itu merupakan lembaga kajian yang mendukung kelancaran proses demokrasi.
Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu, mengingatkan partai bahwa sekarang masih tahap kampanye tertutup. Misalnya, diadakan di gedung. Sedangkan kampanye terbuka baru dapat dilakukan mulai Maret 2009.
Pernyataan Akbar terkait penetapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, menjadi tersangka. Tifatul terseret kasus hukum karena ikut demonstrasi mendukung Palestina yang dilakukan awal Januari 2009 di Jakarta. Demo itu diduga merupakan kampanye pemilu. Sebab petugas Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah bukti yang menandakan ada pelanggaran UU Pemilu di sana.
Akbar mendukung proses hukum terhadap partai yang terbukti melanggar undang-undang. “Kalau ada yang melanggar ya harus semprit,” kata dia. “Apapun itu alasannya. Kalau terbukti kampanye. Kalau itu diperdebatkan, ini tetap jadi masalah.”