VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat di TVRI.
"Sidangnya ditunda sampai 5 Februari," kata kuasa hukum Sumita, Hinca Panjaitan, saat dihubungi, Kamis 15 Januari 2009. "Padahal pada sidang yang lalu sudah diagendakan pada hari ini."
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.
Pada 9 Desember 2008, Sumita dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jaksa menilai Sumita bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Drama The Midnight Romance In Hagwon, Kisah Cinta Wi Ha Joon dan Mantan Gurunya
IntipSeleb
25 menit lalu
Berikut sinopsis drama Korea terbaru berjudul The Midnight Romance In Hagwon yang dimainkan oleh Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won serta dijadwalkan tayang perdana pada 11 Mei
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini