Dugaan Korupsi TVRI

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Ditunda

VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, ditunda. Majelis hakim belum siap dengan putusan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat di TVRI.

"Sidangnya ditunda sampai 5 Februari," kata kuasa hukum Sumita, Hinca Panjaitan, saat dihubungi, Kamis 15 Januari 2009. "Padahal pada sidang yang lalu sudah diagendakan pada hari ini."

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.

Pada 9 Desember 2008, Sumita dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta dan mengganti kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jaksa menilai Sumita bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur
Game MMORPG Tarisland.

Game MMORPG Tarisland Siap Menggebrak, Ada Streamer Indonesia

Nimo secara khusus mengundang game MMORPG Tarisland yang sangat dinantikan-nantikan. Para tamu yang diundang, di antaranya streamer Depinaa dari Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024