MA Sambut Positif Hakim Komisaris

VIVAnews - Wacana hakim komisaris atau rechter commissaris dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP kembali mencuat. Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyambut positif pengadaan hakim komisaris tersebut.

"Di negara-negara Eropa juga ada rechter commissaris ini. Tentunya, lembaga ini tidak digunakan untuk membuat yang benar jadi salah," kata Harifin kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2009.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, hakim komisaris diberikan sejumlah kewenangan yang cukup kuat dan akan menggantikan sidang praperadilan.

Dia, kata Taufik, diberi kewenangan diantaranya untuk memutus atau maenetapkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Selain itu, hakim juga berwenang menentukan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang ditahan secara tidak sah.

"Hakim komisaris juga memberikan penilaian apakah satu berkas perkara layak atau tidak maju ke pengadilan,"katanya.

Ditambahkan Harifin, jika Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan adanya hakim komisaris, ia berharap hakim itu tidak melakukan intervensi terhadap penegak hukum, termasuk pengadilan.  "Jangan juga ada kolusi antara jaksa dan hakim," tambahnya.

Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024