Pemilu 2009

"Perempuan Butuh Dukungan Kongkrit"

VIVAnews - Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menilai usul Komisi Pemilihan Umum soal sistem zipper atau penetapan 1 dari 3 calon legislatif pemilu 2009, adalah perempuan, bukan solusi.

"Yang perempuan pada pemilu 2009 bukan sistem zipper tetapi dukungan kongkrit," kata Anas dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Sabtu 17 Januari 2009, sore.

Dukungan kongkrit, kata Anas, bisa dilakukan partai politik dalam kampanye pemenangan di daerah pemilihan. "Partai perlu menyediakan alokasi logistik kampanye yang lebih besar dan lebih khusus kepada caleg perempuan. Tidak menyerahkan kepada pasar bebas", kata Anas.

Aktivis perempuan, tambah dia, juga perlu memberikan dukungan berupa tim asistensi dan tim sukses kepada para calon legislatif perempuan. "Perhatian yang khusus di lapangan dan dalam proses pemenangan inilah yang lebih kongkrit. Bukan mengintroduksi aturan baru sistem zipper," kata dia.

Menurut Anas, putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan suara terbanyak untuk menetapkan calon terpilih. Penetapan calon terpilih untuk pemilu 2009 tidak bisa mengadopsi sistem zipper. "Sistem zipper yang sangat baik ini, lebih tepat untuk diterapkan pemilu 2014", kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 214 Undang-undang Pemilihan Umum membuat aksi afirmatif menjamin kuota perempuan di parlemen terganggu. Sistem suara terbanyak yang dijadikan patokan.

Namun, Ketua Mahkamah, Mahfud MD mengatakan putusan mahkamah tak berarti membatalkan sistem zipper. Mahkamah Konstitusi menyilakan Komisi Pemilihan Umum mengatur keterwakilan minimal satu perempuan dari setiap tiga calon berdasar suara terbanyak.

Komisi lantas agar pemerintah menerbitkan Perpu yang mengakomodasi pengaturan keterwakilan minimal satu calon perempuan tiap tiga calon terpilih. Hal itu agar mendapat payung hukum lebih kuat.

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU
Ilustrasi bayi.

Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi

Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anaknya yang masih bayi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024