Gugatan UU Pemilu

Partai Banyak Suara Syarat Dapat Kursi di DPR

VIVAnews – Partai Demokrat mendukung ketentuan ambang batas (parliamentary threshold) perolehan suara 2,5 persen secara nasional sebagai syarat partai dapat ikut memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan itu diatur Undang-undang Pemilihan Umum.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

“Itu memang harus diatur. Karena partainya banyak. Hanya partai yang jumlah suaranya yang banyak yang dapat kursi,” kata yahya Secawirya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Nasional Partai Demokrat, kepada VIVAnews.

Penerapan parliamentary threshold itu digugat sepuluh partai politik. Mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung Rabu 14 Januari 2009.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Salah satu argumentasi mereka adalah bila sebuah partai mampu memperoleh kursi di parlemen, namun dukungan publik terhadap partai itu tidak mencapai 2,5 persen, maka kursi itu hilang. Berarti mereka tidak berhak memiliki wakil di lembaga legislatif. Padahal rakyat sudah menyalurkan suaranya lewat partai yang bersangkutan.

Itulah sebabnya, mereka menilai pasal itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Menurut Yahya, kursi itu sebenarnya tidak hilang. Hanya saja peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ambang batas, harus merelakan kursinya diberikan kepada partai lain.

“Memang partai itu tidak punya kursi. Kursi itu lari partai lain,” kata dia.

Partai Demokrat sendiri, kata Yahya, yakin memenuhi syarat itu. Bahkan, kata dia, partai yang mengusung Susilo Bambang Yudhoyono menjadi calon presiden 2009 ini, mematok minimum 20 persen suara di tingkat nasional di pemilihan legislatif April nanti.

Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya