Tahun 2008, Ada 1.765 Kasus TKI Bermasalah

VIVAnews - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 mencatat ada 1.765 kasus yang menyangkut tenaga kerja Indonesia bermasalah di negara penempatan.

"Data November 2008 menyebutkan, kasus TKI bermasalah mencapai 1.765 kasus," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap kepada VIVAnews di kantornya, Senin 19 Januari 2009.

Menurut Abdul, tren kasus TKI bermasalah sepanjang tiga tahun belakangan mengalami peningkatan. Tahun 2006, tercatat ada 1.378 kasus dan pada tahun 2007 jumlahnya meningkat menjadi 1.766 kasus.

Sepanjang 2008, menurut Malik, kasus TKI bermasalah didominasi kasus pemenuhan kesejahteraan TKI oleh majikan atau atasan. "Sebagian besar karena gaji atau upah tidak dibayarkan," katanya. Prosentase kasus ini mencapai 30 persen.

Penyelesaian kasus ini, kata Malik, sebagian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara penempatan. "Diupayakan selesai secara damai dengan pertemuan bipartit, antara majikan dan pekerja," katanya.

Sedangkan upaya hukum umumnya dilakukan pada kasus-kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. "Prosentasenya cukup banyak juga," kata Malik yang enggan menyebutkan angka pastinya. Namun, Malik mengakui penyelesaian hukum kasus TKI di negara-negara penempatan terkesan lamban dan prosesnya berbelit. "Itu yang sering dipermasalahkan TKI," katanya.

Tahun ini, melalui optimalisasi asuransi tenaga kerja Indonesia, kata Malik, pemerintah optimistis kasus TKI bermasalah akan berkurang.

Prabowo: Saya Akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tidak Pilih Saya
Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps). Sehingga, suku bunga BI naik menjadi 6,25 persen.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024