Gugatan UU Pemilu

Partai Berharap Mahkamah Langsung Sidang

VIVAnews – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, berharap Mahkamah Konstitusi menerima seluruh berkas gugatan uji materiil parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum. Dengan demikian, sidang berjalan lancar.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

“Kami berharap semua berkas diterima sehingga dapat langsung sidang,” kata Patra kepada VIVAnews, Selasa 20 Januari 2009.

Sidang perdana gugatan uji materiil parliamentary threshold dilaksanakan Rabu 21 Januari 2009 pukul 11.00 di lantai 4 gedung mahkamah. Agendanya pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 03.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

YLBHI menjadi pengacara sepuluh partai yang mengajukan uji materi parliamentary threshold. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Patra berharap hakim konstitusi konsisten dengan putusan menerapkan sistem suara terbanyak guna penentuan calon anggota legislatif. Dengan demikian juga membatalkan parliamentary threshold UU Pemilu.

Siapakah Nicole Shanahan? Sosok Miliarder Dermawan Ditunjuk Sebagai Cawapres AS
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024