Kampanye Libatkan Anak

Demokrat dan Gerindra Belum Ditindak

VIVAnews -  Anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya, mengatakan larangan bagi partai melibatkan anak dalam kampanye politik perlu dukungan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

“Kami menyambut baik larangan melibatkan anak. Tapi perlu didukung,” kata Bambang ketika berdialog dengan Seto Mulyadi, Ketua Komnas PA, di kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Sebelumnya, Komnas PA mendorong lembaga penyelenggara pemilu menindak partai yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye.
Bambang mengatakan untuk merealisasikan aturan main itu perlu dilakukan pertemuan tripartite, antara Bawaslu, KPU dan KPU.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

30 Oktober 2008, kata Bambang, Bawaslu mengirim surat ke KPU. Isinya melaporkan Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat. Sebab, kedua partai itu memerankan anak-anak dalam iklan kampanye persiapan pemilu di media elektronik.

Bawaslu telah minta KPU menegur dan mengingatkan partai itu agar tidak menjadikan anak sebagai bahan kampanye. Komisi itu juga diminta menindak kedua partai. Selanjutnya memberi sanksi.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Hanya saja, kata Bambang, payung hukum untuk pemberian sanksi bagi partai yang melanggar aturan main kampanye di media massa elektronik belum ada.

Karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera berinisiatif menyelenggarakan pertemuan tripartit. Pertemuan tiga pihak itu  guna membahas aturan kampanye seperti tercantum di pasal 100 UU Pemilu.

Pasal itu berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan penyiaran iklan kampanye dan pemberian sanksi diatur dalam peraturan KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya