VIVAnews - Kejaksaan Agung hanya memiliki waktu sampai 9 Februari 2009 untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk memblokir uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di BNP Paribas.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengutarakan ketiga langkah itu, yakni mengajukan kasasiĀ atas putusan Pengadilan Guernsey, Inggris. Kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto itu. Pilihan terakhir, tambahnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.
Jaksa pengacara negara kasus blokir uang senilai 36 juta Euro itu, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan kejaksaan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. "Kejaksaan akan menghabiskan tenggat waktu yang ada. Makin panjang, makin matang," tambahnya. Bila diperlukan, tambahnya, kejaksaan akan meminta perpanjangan waktu ke pengadilan di Inggris.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PEVS 2024 yang Digawangi Moeldoko Siap Hadirkan Banyak Kendaraan Listrik
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Pameran khusus kendaraan listrik yang digawangi Kepala Staf Presiden Moeldoko akan kembali hadir tahun ini, melalui Periklindo Electric Vehicle Show, atau PEVS 2024
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
1 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Isyaratkan Terharu Diratukan Pacar Baru, Happy Asmara Justru Dituding Belum Move On
JagoDangdut
40 menit lalu
Happy Asmara baru-baru ini, kembali mengunggah konten di akun Tiktoknya. Ia tampak menangis terharu karena merasa diratukan oleh kekasih barunya, Gilga Sahid.
Selengkapnya
Isu Terkini