Identitas Tunggal

Baru Lahir, Cap Kaki Bayi Diambil

VIVAnews - Semua warga negara Indonesia, tak terkecuali bayi yang baru lahir akan mempunyai identitas berupa data sidik jari. Menurut  Kepala Pusat Identifikasi Polri, Komisaris Besar Bekti Suhartono, ketika bayi baru lahir, sidik telapak kaki langsung diambil.

"Untuk menghindari tertukarnya bayi dan sebagainya. Sidik kaki langsung masuk database kita," kata dia saat dihubungi VIVAnews,  Jumat 30 Januari 2009.

Menurut Bekti, sengaja diatur sidik kaki bayi yang diambil, bukan sidik jari tangan. "Karena [kulit] bayi kan sensitif. Nanti kalau sudah tanpa tinta bisa saja," kata dia. Sampai berusia 16 tahun, tak perlu ada pengambilan sidik jari. Cukup memakai sidik telapak kaki yang diambil saat bayi.

"Saat membuat KTP [kartu tanda penduduk] pertama, baru diambil sidik jari," tambah dia. Sidik jari, lanjutnya, hanya akan diambil sekali seumur hidup.

Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Card, kartu identitas sidik jari diluncurkan oleh Presiden Yudhoyono di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Database sidik jari nasional akan mendukung pembentukan kartu tanda penduduk (KTP) nasional yang memuat single identification number atau nomor identitas tunggal. 

Ke depan, lanjut Bekti, single identification number akan berbentuk ATM yang dilengkapi chips. Tak hanya biodata, dalam kartu tersebut tercatat data-data pemilik. Termasuk, kejahatan kriminal yang pernah dilakukan.

Menurut Bekti, sistem INAFIS mulai dilaksanakan pada Oktober 2009, secara bertahap. Pada 2009 seluruh kepolisian daerah siap melaksanakan program tersebut. "Dua tahun ke depan giliran kepolisian resor, dua tahun berikutnya  kepolisian sektor," tambah Bekti.

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024