Korupsi Dana Tsunami

Rekanan Proyek Hadapi Tuntutan

VIVAnews - VIVAnews - Rekanan proyek Bantuan Tsunami Jawa Barat, David K Wiranata, akan menghadapi tuntutan jaksa. Rencananya, tuntutan terhadap Direktur PT Buntala Bersaudara dibacakan oleh jaksa Sarjono Turin.

"Hari ini akan dibacakan tuntutan oleh jaksa," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 2 Februari 2009.

Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
 
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.

David didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi
Cawapres Gibran

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

Peserta aksi diminta tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024