VIVAnews - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia akan membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa atau eksepsi. Mereka adalah Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Adapun pembacaan eksepsi itu akan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB nanti.
Pekan lalu, Jaksa mendakwa keempat mantan deputi itu telah memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Jaksa juga menuduh mereka dengan pasal penyuapan. Jaksa menilai uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk anggota dewan.
Semantara itu penasihat hukum Aulia Pohan, OC Kaligis menyatakan tidak ada kerugian negara akibat perbuatan kliennya itu. Menurut dia uang yayasan bukan uang negara.
Adapun koordinator penasihat hukum keempat terdakwa Amir Karyatin mengatakan bantuan hukum tersebut adalah pinjaman. Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan adanya bukti berupa surat pengakuan hutang. Sementara untuk aliran dana BI ke legislator komisi keuangan, menurut Amir, uang itu merupakan bentuk diseminasi BI kepada publik. Anggota Dewan memiliki hubungan langsung kepada publik melalui konstituennya.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Desmond, Lonjakan Trafik Indosat Naik 17 Persen Selama Arus Mudik Idul Fitri 2024
Banten
20 menit lalu
Selama arus mudik Idul Fitri 2024, terjadi lonjakan trafik penggunaan kuota internet di Indonesia. Salah satunya dari Indosat Ooredoo Hutchison. Kenaikannya mencapai 17%.
Plt Kapolsek Ngoro Iptu Susila mengatakan, berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian menemukan sejumlah benda-benda milik korban termasuk
Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Tewas
Jatim
20 menit lalu
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Basarnas Surabaya, Mahmud Afandi, mengatakan bahwa Jenazah korban ditemukan di bawah jembatan Kanor – Rengel atau Jembatan Kare,
Media sosial (medsos) sempat diramaikan dengan keluhan warganet soal parkir liar di berbagai minimarket. Sebetulnya, keluhan terkait maraknya parkir liar di berbagai mini
Selengkapnya
Isu Terkini