Gugatan UU Pemilihan Presiden

Calon Independen Yakin 99 Persen Menang

VIVAnews – Calon presiden independen, Fadjroel Rachman, mengatakan yakin Mahkamah Konstitusi memenangkan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden. Dengan demikian calon independen diperbolehkan ikut bursa pemilihan 8 Juli 2009.

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

“99 persen kami yakin mahkamah akan memenangkan calon presiden independen,” kata Fadjroel kepada VIVANews, Selasa 3 Pebruari 2009.

Fadjroel selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan sosial. Kemudian, dia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2009.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Namun, di tengah jalan menghadapi kendala untuk merealisikan niat maju merebut kursi presiden melalui jalur di luar partai politik.

Hambatannya, kata Fadjroel, persyaratan yang diatur UU Pilpres. Yaitu syarat maju ikut bursa pemilihan presiden harus diusung partai atau gabungan partai. Ada empat pasal yang digugat Fadjroel, pasal 8, 9, 1 nomor 4, dan 13.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Proses uji materiil sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Akhir Januari 2009, Fadjroel menghadirkan saksi ahli.

Mereka adalah terdiri Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform: Hadar Navis Gumay, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah: La Ode Ida, pengamat politik: Bima Arya Sugiarto, mantan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian: Rizal Ramli, pakar hukum tata negara: Erman Putra Siddin, mantan Presiden RI: BJ Habibie dan bupati independen Garut: Aceng Fikri.

Selanjutnya, pengacara Fadjroel dari LBH Masyarakat segera menyerahkan semua rangkuman pendapat hukum terakhir pekan ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Mufti Fajar, berharap mahkamah dapat memutuskan perkara ini pada akhir Minggu kedua atau Minggu ketiga Pebruari ini.

Calon independen yang menggugat UU itu bukan hanya Fadjroel. Mantan Asisten Teritorial KSAD Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi juga ikut mengajukan permohonan uji materiil.

UU itu digugat bersama-sama dengan partai politik. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya