Uji Materiil UU Pemilu

Mahkamah Minta Permohonan Diperbaiki

VIVAnews - Undang-undang Pemilihan Umum Anggota Legislatif kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Kali ini syarat pengajuan menjadi caleg dipermasalahkan.

Permohonan diajukan oleh Robertus. Pemohon kecewa, karena berstatus sebagai mantan narapidana kasus penganiayaan tidak dapat maju sebagai calon anggota dewan. "Pemohon masih dianggap sebagai warga negara kelas dua yang tidak layak menduduki jabatan publik," kata kuasa hukum pemohon, Zairin Harahap, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 12 huruf G dan Pasal 50 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Dalam sidang panel yang dipimpin hakim Mukhtie Fadjar ini, majelis menyarankan agar pemohon dapat menghadirkan saksi dengan argumen yang baru. Ini karena permohonan serupa sudah pernah disidangkan. "Kalau ada argumentasi yang berbeda, mahkamah dapat merubah pendirian," jelas Mukhtie fadjar.

Hakim anggota Maruarar Siahaan menambahkan bahwa pemohon harus mengajukan ahli yang baru. Karena permohonan sudah pernah diajukan oleh pemohon lain. "Kalau semua itu tidak ada, saya kia anda sudah bisa meramalkan apa yang akan dikatakan MK," ujarnya.

Mendengar pernyataan majelis, kuasa hukum pemohon menyatakan akan memperbaiki permohonannya dan menambahkan seperti yang diminta majelis. "Insya Allah kami bisa lakukan itu semua," jelas Zairin.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024