Sidang Terorisme Poso

Terdakwa Teroris, Abu Husna Divonis

VIVAnews - Nasib terdakwa kasus terorisme di Poso, Abu Husna diputus hari ini, Senin 9 Januari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Abu Husna didakwa menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, Abu Dujana.

"Hari ini ustad Abu Husna disidangkan lagi, agendanya sudah memasuki putusan," kata kuasa hukum Abu Husna, Abdul Rahim kepada VIVAnews, Senin 9 Januari 2009.

Meski demikian, Abdul Rahim tak bisa memastikan kapan persisnya sidang dilaksanakan. "Kami belum bisa memastikan, tergantung pengadilan. Biasanya setelah zuhur," tambah dia.

Jaksa menuntut Abu Husna 14 tahun. Terdakwa Abu Husna dianggap melangggar pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris. Sebab, dia telah menyembunyikan pelaku teroris, Abu Dujana.

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan kegiatan amaliah di Poso, Sulawesi Tengah. Abu Husna juga membantu Abu Dujana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan amaliah di Poso. Salah satu kegiatan itu yakni berupa penyerangan.

Abu Husna alias Hasan alias Umar alias Oktariyadi Anis (49) alias Abdurrahim sempat melarikan diri ke Filipina saat kerusuhan Poso berakhir. Abu Husna yang lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu ditangkap di Malaysia.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul
Witan Sulaeman dalam laga Indonesia U-23 vs Jordania U-23

Jurnalis AS Puji Gol Indah Witan Sulaeman ke Gawang Yordania: Proses Gol Cuma 15 Detik

Timnas Indonesia U-23 menorehkan prestasi gemilang di Piala Asia U-23 Qatar dan lolos ke babak perempat final. Witan Sulaeman cs mengalahkan Yordaniadengan skor akhir 4-1

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024