VIVAnews - Majelis Hakim memvonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan teroris dan kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah, Abu Husna. Pertimbangan hakim, Abu Husna dinilai mempersulit penangkapan teroris lainnya.
"Hakim memutuskan 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Hal-hal yang memberatkan, kegiatan terdakwa berpengaruh pada sulitnya menangkap tertangkapnya teroris," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmun Masduki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2009.
Abu Husna melangggar pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris. Abu dinilai telah menyembunyikan pelaku teroris, Abu Dujana.
"Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan kooperatif. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dengan dua istri dan 12 anak," ujar Makmun.
Pertimbangan lain majelis hakim yakni terdakwa pernah bergabung dengan Negara Islam Indonesia atau NII, pernah bergabung dengan MILF di Moro, Filipina dan mengikuti pelatihan militer.
Terdakwa juga diketahui pernah bertemu dengan petinggi-petinggi teroris Abu dujana, Zarkasih dan Hasanuddin. "Hasanuddin pernah menceritakan segala hal soal perbuatan mutilasi di Poso," ujar Makmun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dipimpin Laksmi Indriyah. Jaksa menuntut Abu Dujana dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan kegiatan amaliah di Poso. Abu Husna juga membantu Abu Dujana dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan amaliah di Poso. Salah satu kegiatan itu yakni berupa penyerangan.
Abu Husna alias Hasan alias Umar alias Oktariyadi Anis (49) alias Abdurrahim sempat melarikan diri ke Filipina saat kerusuhan Poso berakhir. Abu Husna yang lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu ditangkap di Malaysia.