VIVAnews - Penasihat Hukum Billy Sindoro, Otto Hasibuan, mengatakan penangkapan kliennya telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Karena penangkapan tanpa ada surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
"Pelanggarannya karena menggeledah kamar dan mengambil gambar CCTV tanpa surat perintah pengadilan," kata Otto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Seniin 9 Februari 2009. "Dakwaan seharusnya dibatalkan."
Mengenai usaha Billy guna mempengaruhi putusan KPPU, Otto juga membantahnya. "Dalam persidangan Iqbal tidak memenuhi permintaan Billy dan Iqbal tidak mempunyai kemampuan untuk itu," kata dia. Iqbal, Otto melanjutkan, hanya sebagai salah satu anggota Majelis Komisi. "Bukan majelis komisi," kata dia.
Pemberian uang Rp 500 juta itu, kata dia, "Adalah kekeliruan." Billy, kata Otto, tidak punya niat atau maksud untuk memberikan uang itu kepada Iqbal.
Sebelumnya, Jaksa Jaya P Sitompul, penasihat hukum mengaburkan keterangan saksi Mohammad Iqbal. Keterangan itu berbunyi, "Saya mengucapkan terima kasih atas keputusan KPPU dan mohon jangan ditolak," kata dia. Tim penasihat hukum, lanjut dia, tidak mencantumkan kata, "Atas keputusan KPPU," dalam keterangan Iqbal.
Penasihat hukum juga mengesampingkan keterangan saksi Tajuddin Noer Said dan rani Anindita Tranggani. "Penasihat secara sengaja tidak mengemukakan fakta perkenalan terdakwa dengan Iqbal," kata dia. Melalui pesan singkat tertanggal 25 Julo 2008 terdakwa telah menerima informasi yang berbunyi.
"Laporan hasil pemeriksaan lanjutan, yang pada kesimpulannya tidak diketemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran oleh PT DV, ditemukan adanya pelaggaran oleh AAMN terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum diputus oleh Majelis Komisi dari Iqbal," kata Jaksa.
Putusan itu berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.
Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.
Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.
Ia didakwa memberikan gratifikasi kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Iqbal. Jaksa menjerat dia dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 ayat (1)b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Billy ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2008. Ia ditangkap sehari sebelumnya setelah memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Semanggi Jakarta.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Nikita Mirzani Resmi Coret Nama Loly dari Kartu Keluarga hingga Asuransi, Akui Tak Peduli Lagi
IntipSeleb
12 menit lalu
Perseteruan Nikita Mirzani dengan sang anak Loly kembali memanas dengan artis tersebut yang menghapus nama sang putri dari Kartu Keluarga atau KK, hak waris, dan asuransi
Kabar Duka, Ayah King Nassar Meninggal Dunia
JagoDangdut
34 menit lalu
Kabar duka menyelimuti penyanyi dangdut kenamaan King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 202.
Selengkapnya
Isu Terkini