Suap Alih Fungsi Hutan

Tamsil Linrung Akui Terima Uang

VIVAnews - Anggota Dewan Komisi Kehutanan Tamsil Linrung mengaku pernah menerima sejumlah uang terkait alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. Selain itu dia juga pernah menerima amplop dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya.

"Dari sekian penerimaan, disebutkan dari Ketua," kata Tamsil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 9 Februari 2009. "Saya sudah kembalikan seluruhnya ke KPK atau orang yang menyerahkan." Dalam dakwaan Tamsil disebut menerima Rp 5 juta, 2.000 dolar Singapura, dan Rp 12,2 juta.

Tamsil tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal duduk sebagai terdakwa.

Selain dari alih fungsi hutan, Tamsil mengaku juga pernah menerima uang terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Menurut Tamsil, dewan sudah pernah mengusulkan agar anggaran untuk proyek dari Departemen Kehutanan itu dibatalkan. "Kami berpendapat anggaran itu tidak efektif," kata dia.

Menyadari ada penolakan, Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya mengajak bertemu. "Saya diajak rekan komisi Nurhadi di Hotel Mulia," kata Tamsil. Perusahaan Anggoro, kata dia, merupakan perwakilan Motorolla sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam program SKRT.
 
Dalam pertemuan itu Anggoro, kata dia, menjelaskan bahwa SKRT merupakan program Government to Government. "Dia bilang DPR tidak bisa memutuskan kerjasama itu karena merupakan bantuan loan dari Amerika Serikat," kata dia. Anggoro, jelas Tamsil, berharap agar DPR tidak mempersulit persetujuan anggaran.
 
Oktober 2007, Dewan menyetujui anggaran SKRT. Departemen Keuangan, kata Tamsil, meminta agar program itu diteruskan. "Karena terkait perjanjian dengan Amerika Serikat," kata dia.
 
Tamsil mengaku bertemu kembali dengan Anggoro. Pertemuan kedua itu, ia lakukan bersama Ishartanto. Anggoro menyerahkan amplop. "Tapi saya tidak tahu jumlahnya, karena saya kembalikan," kata dia.

Yusuf diduga menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. "Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan," kata Jaksa Riyono.
 
Januari 2007, Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun. "Salah satu kegiatannya revitalisasi alat komunikasi senilai Rp 180 miliar," kata Jaksa Siswanto.
 
Mengetahui adanya usulan itu, "terdakwa meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi," kata dia. Pertemuan itu, menurut Jaksa, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. "Apabila usulan anggaran pagu disetujui," jelas Siswanto.
 
16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, kata Siswanto, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. "Untuk diseteruskan ke Departemen Keuangan," kata dia.
 
Maret 2008, Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Uang tersebut dibagikan kepada Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang
Ilustrasi kantong jenazah.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Wanita open BO berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024