Dewan Tolak Subsidi BBN

VIVAnews - Usulan pemerintah memberikan subsidi kepada produsen biofuel atau bahan bakar nabati mendapat penolakan dari mayoritas anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami mempertanyakan subsidi BBN yang belum ada dasar hukumnya," ujar Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, di Jakarta, Senin malam, 9 Februari 2009.

Menurut dia, pengalokasian subsidi harus memiliki kriteria yang jelas, bisa berguna bagi hajat hidup orang banyak dan harus memenuhi rasa keadilan. "Kalau hanya menjaga kelangsungan industri bukan dalam bentuk subsidi, tapi bisa berupa fiskal," kata dia.

Alvin mengaku setuju BBN perlu dikembangkan, namun dalam pengembangannya tidak perlu memberikan subsidi kepada pengusaha. "Belum ada rambu-rambu yang jelas," katanya.

Senada disampaikan Effendi Simbolon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya empat produk yang diberikan subsidi, yakni premium, solar, minyak tanah, dan elpiji. "Kalau BBN, apa dasar hukumnya," kata dia.

Begini Cara Klaim Perbaikan Suzuki Jimny 3 Pintu, Gratis!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024