Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Babak Final KPU Maluku Utara Vs Presiden

VIVAnews - Hari ini, Selasa 10 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melawan Presiden Republik Indonesia.

Seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Sengketa ini bermula dari kisruh penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara. Setelah berlarut-larut, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melantik Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada 29 September 2008. Pasangan ini mengalahkan Abdul Ghafur dan Abdurrahim Fabanyo.

Pelantikan ini ternyata tak menyurutkan sengketa. 28 Oktober 2008, KPU Maluku Utara mendaftarkan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara dengan pemohon Ketua KPU Maluku Utara, Aziz Kharie, dan termohon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasusnya terdaftar dengan nomor 276/SKLN-VI/2008.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto mempersoalkan tindakan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2008 mengenai penetapan calon terpilih Gubernur dan Wagub Maluku Utara. Keppres yang ‘memenangkan’ pasangan Thaib-Kasuba itu dianggap mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara selaku penyelenggara pemilihan umum karena isinya tak berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Maluku Utara yang sah.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya
Pemain Teater Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

Sebagai pemeran utama dalam pertunjukan teater musikal ini, Sherina Munaf mengaku sangat bangga melihat anak-anak sekolah yang sangat pandai bermain musik orchestra.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024