Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Gugatan KPUD Maluku Utara Vs Presiden Kandas

VIVAnews - Gugatan Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Utara melawan Presiden RI kandas di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang mempermasalahkan putusan Presiden menetapkan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada 29 September 2008, tak dikabulkan.

"Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Propinsi untuk menetapkan pasangan terpilih, bukanlah kewenangan yang diberikan UUD 1945," kata hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan sengketa kewenangan lembaga negara antara KPUD Maluku Utara dan Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 10 Februari 2009.

Ditambahkan Akil, kewenangan yang melekat pada komisi pemilihan Maluku Utara adalah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 jo UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah. "Oleh karena itu, kewenangan yang dipersengketakan bukanlah kewenangan konstituonal lembaga negara," tambah dia.

Menurut ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, pemohon tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. "Sehingga dengan ini majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata dia membacakan putusan sidang.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Tiga hakim konstitusi yakni Maruarar Siahaan, Akil Mochtar, dan Arsyad Sanusi menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Keputusan mahkamah disambut kecewa para pendukung KPUD Maluku Utara. Mereka berteriak-teriak di luar ruang sidang.

Sengketa ini bermula dari kisruh penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara. Setelah berlarut-larut, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melantik Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada 29 September 2008. Pasangan ini mengalahkan Abdul Ghafur dan Abdurrahim Fabanyo.

Pelantikan ini ternyata tak menyurutkan sengketa. 28 Oktober 2008, KPU Maluku Utara mendaftarkan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara dengan pemohon Ketua KPU Maluku Utara, Aziz Kharie, dan termohon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasusnya terdaftar dengan nomor 276/SKLN-VI/2008.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto mempersoalkan tindakan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2008 mengenai penetapan calon terpilih Gubernur dan Wagub Maluku Utara. Keppres yang ‘memenangkan’ pasangan Thaib-Kasuba itu dianggap mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara selaku penyelenggara pemilihan umum karena isinya tak berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Maluku Utara yang sah.

Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya
Ilustrasi kiamat.

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

 Kiamat merupakan peristiwa hancurnya kehidupan alam semesta. Kiamat adalah sesuatu yang diyakini dan disepakati oleh ilmu pengetahuan maupun agama. Tak ada satupun tahu

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024