KPU Berharap Perpu Pemilu Terbit

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum berharap peraturan Pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu segera terbit. Perpu itu sangat diperlukan agar tidak menimbulkan polemik politikmengenai penandaan dua kali dan soal suara terbanyak.

"Jadi, walaupun kita sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi, hasil rapat tadi malam, untuk implementasi dari tindak lanjut putusan itu, KPU memerlukan payung hukum supaya jangan dipermasalahkan," kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2009.

Menurut Hafiz, memang ada pakar berpendapat tindak lanjut putusan Mahkamah cukup dengan peraturan Komisi. Namun, masih ada yang mengatakan Komisi tidak boleh mengatur. "Akhirnya, kalau KPU mengeluarkan peraturan dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan dan akan mengganggu nanti," katanya.

Menurut Hafiz, tadi malam pihaknya sudah mengontak pemerintah menegaskan Komisi memerlukan Perpu. "Tadi malam kontak (penegasan minta perpu). Hari ini akan dibicarakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia."

Meski begitu, jika akhirnya Perpu tidak keluat, Komisi akan tetap membuat peraturan. "Hanya rawan sebab masih ada yang berpendapat tidak bisa," kata pria asal Kalimantan Selatan itu.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024