Dugaan Korupsi Impor Gula Putih

Direktur Keuangan RNI Kembali Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ranendra Dangin. Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia itu adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula putih.

Ranendra tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 09.45 WIB, Kamis 12 Februari 2009. Namun dia tidak mau berkomentar saat hendak masuk ke Gedung KPK.

Ranendra ditahan di LP Cipinang sejak 8 Januari 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

Komisi menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga mengambil keuntungan itu hingga Rp 4,5 miliar.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, komisi sudah memeriksa Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Dwi Usmanto dan staf ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ridwan Kurnain.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024