Retribusi Angkutan Umum Sepakat Dihapus

VIVAnews - DPRD DKI Jakarta sepakat dengan draft yang diajukan Gubernur DKI Jakarta untuk menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi terminal, dan retribusi izin trayek.

"Kami setuju dengan rencana itu," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Nurmansjah Lubis, kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2009. "Penghapusan khusus untuk angkutan kelas ekonomi, tidak termasuk patas AC."

Penghapusan retribusi ini sebagai kompensasi kepada pengusaha angkutan umum atas penurunan tarif sebesar Rp 500 beberapa waktu lalu. Hanya berlaku untuk bus patas non-AC reguler, bus sedang, dan bus kecil. Angkutan umum kelas ekonomi di DKI mencapai 22.766 unit.

Awalnya, setiap bus dikenakan retribusi uji KIR sebesar Rp 30-40 ribu per enam bulan. Retribusi terminal sebesar Rp 250 untuk setiap bus besar sekali masuk terminal, Rp 150 untuk setiap bus sedang, dan Rp 100 untuk bus kecil.

Jika penghapusan ini disetujui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp 6,323 miliar. Perkiraan itu berdasar pendapatan pada 2008 dari retribusi terminal sebesar Rp 3,229 miliar, uji KIR Rp 1,841 miliar, dan izin trayek Rp 1,252 miliar.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho, meminta pengusaha angkutan aktif melaporkan petugas yang tetap melakukan pungutan. "Karena kemungkinan masih tetap ada oknum yang melakukan pungutan," ujarnya.

Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan
Manajer Chelsea, Mauricio Pochettino

Pemain Chelsea Rebutan Penalti, Mauricio Pochettino: Ini Seperti Anak Kecil Memalukan

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino mengkritik sejumlah pemainnya usai rebutan penalti saat menghadapi Everton.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024