VIVAnews - Pertemuan nasabah PT Signature Capital Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berakhir tanpa menghasilkan keputusan konkret.
Bapepam-LK dalam penjelasannya kepada sekitar 12 nasabah hanya bisa menyatakan pencairan dana harus menunggu proses peradilan selesai.
Hal itu dikemukakan koordinator nasabah Signature Capital Indonesia, Kelik Irwantoro, usai menemui staf Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK di kantor Bapepam, Jumat, 13 Februari 2009.
Menurut Kelik, Bapepam-LK menyatakan data saham milik nasabah tidak terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Padahal saham-saham tersebut sudah tercatat di perusahaan sekuritas dan back office.
"Saham kami tercatat nol di KSEI. Artinya sejak awal memang sudah direncanakan adanya penggelapan," katanya.
Salah satu nasabah lain menambahkan, Bapepam-LK seharusnya bisa membantu melindungi investor. Dengan adanya kasus penipuan ini, Bapepam-LK dengan fungsi pengawasannya semestinya harus ikut bertanggung jawab.
Selain itu, otoritas pasar modal tersebut dinilai tidak terbuka kepada nasabah. Alasannya, data-data seputar Signature tidak diberikan kepada nasabah.
Jalur Hukum
Kelik menjelaskan, nasabah Signature mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum agar proses pencairan saham dan dana segera selesai. Mereka menilai nasabah menjadi pihak yang langsung dirugikan dengan aksi Signature.
"Memang kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus Signature yang nantinya melalui kejaksaan akan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan," kata dia.
"Data-data nasabah yang kami minta tidak diberikan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan," kata dia.