Simulasi Pemilu di Denpasar

"Duh Banyak Sekali Gambarnya"

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mulai gencar turun ke lapangan mensosialisasikan Pemilu. Hari ini, KPU memberi pemahaman pada masyarakat tentang aturan main mencontreng.

Kegiatan berupa simulasi ini digelar balai Banjar Kerta Bhuana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Minggu, 15 Februari 2009. Simulasi kali ini digelar hampir menyerupai pemilu aslinya dengan menelan dana sekitar Rp 86 juta.

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah saksi yang dihadirkan partai politik dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penggunaan empat bilik suara, dan tinta celup jari.

“Kami mengundang pemilih sebanyak 325 orang dan yang datang 189 orang dengan mengenakan pakaian adat Bali madya,” kata Ketua KPU Denpasar, I Made Gede Ray Misno.

Selain bagi pemilih, simulasi ini juga latihan bagi Kelompok Panitia Pemungutan Suara. Mereka berlatih kejelian dalam melakukan rekapitulasi dengan semakin banyaknya partai dan calon legislator. Meskipun ini latihan dan dikondisikan serius, tetap saja ada yang mengundang tawa. Banyak warga yang bingung begitu membuka surat suara yang begitu besar.

“Duh banyak sekali gambarnya, yang mana dipilih?” celetuk salah seorang peserta simulasi dari dalam bilik suara. Lucunya, rekan pemilih di bilik sebelahnya langsung membalas. "Coret saja gambar partainya kalau bingung, pokoknya contreng aja,” sahutnya.

Nengah Nadri, salah seorang pemilih mengaku bingung usai keluar dari bilik suara. “Terus terang saya masih bingung. Apalagi mereka yang tinggal di pelosok yang tidak tersentuh sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.

Di tengah kebingungan para pemilih. KPU pusat justru mengambil kebijakan mengejutkan yaitu mengubah sistem pemungutan suara. Jika sebelumnya, pilihan yang disahkan hanya mencontreng dan mencoblos saja, kini pemberian tanda silang, dan tanda garis juga disahkan. Hanya melingkari saja yang dinyatakan tidak sah.

Ray Misno mengatakan, aturan tersebut berdasarkan keputusan KPU No 3 tahun 2009 sebagai revisi dari peraturan KPU No 35, tentang pemungutan suara. “Tanda silang, garis, contreng, mencoblos semua dianggap sah. Hanya melingkari saja yang tidak sah,” paparnya.

Meksi mencoblos dinyatakan sah. Namun KPUD tidak menyediakan alat coblos di bilik suara. Hanya spidol warna merah saja yang disediakan sebagai alat mencontreng.

Laporan Wima Saraswati | Bali

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya
Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024