Calon Independen Yakin MK Kabulkan Gugatan
VIVAnews – Fadjroel Rachman, penggugat Undang-Undang Pemilihan Presiden yakin Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil penerapan syarat maju menjadi calon presiden. Yang diperkarakan adalah persyaratan bagi calon perseorangan maju ikut bursa pemilihan presiden harus diusung partai atau gabungan partai.
“Kami meyakini hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih sebagai presiden RI melalui jalur independen akan dimenangkan,” kata Fadjroel kepada VIVAnews Senin 16 Februari 2009. Sidang putusan uji materiil UU Pilpres rencananya Selasa 17 Februari 2009.
Fadjroel selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan sosial. Kemudian, dia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2009. Namun, di tengah jalan menghadapi kendala untuk merealisikan niat maju merebut kursi presiden melalui jalur di luar partai politik.
Hambatannya, kata Fadjroel, persyaratan yang diatur UU Pilpres. Ada empat pasal yang yang digugat Fadjroel, pasal 8, 9, 1 nomor 4, dan 13.
Fadjroel mengatakan bila mahkamah mengabulkan gugatan, itu bukan hanya kemenangan bagi calon independen, melainkan masyarakat Indonesia.
Calon independen lainnya yang ikut menggugat UU Pilpres adalah mantan Asisten Teritorial KSAD Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi.
UU itu digugat bersama-sama sejumlah partai politik. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto. Mereka memperkarakan penerapan syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden harus diusung partai yang meraih kursi di parlemen 20 persen atau meraih suara secara nasional 20 persen.