Caleg Demokrat Divonis Bebas

Pengawas Pemilu: Hakim Keliru

VIVAnews - Ketua Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas calon legislatif Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim. Menurut hakim, terdakwa bukan merupakan subjek kampanye.

Ramdansyah punya pendapat berbeda. "Dalam subjek hukum pemilu saat ini, calon legislatif partai politik juga merupakan subjek hukum," ujar Ramdansyah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 16 Februari 2009.
 
Ditegaskan Ramdan, calon DPRD DKI Jakarta dengan nomor urut 6 tersebut telah terbukti melakukan kampanye yaitu, dengan menyebarkan kartu nama, penyampaian visi misi dan ajakan untuk memilih. "Dia telah menyampaikan visi dan misi, serta mengatakan 'pilihlah saya," kata dia. Menurut Ramdan, majelis hakim keliru atas putusan tersebut.

Ramdan lantas membandingkan vonis Nur Afni dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta yang dijatuhkan kepada calon dari PKS, Sujad (31) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
 
"Saya bandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, yang menjadikan calon [Sujad] itu sebagai subjek hukum. Inilah proses peradilan pelanggaran pemilu yang kebetulan baru pertama kali di Jakarta. Dan ini menjadi pelajaran atas kasus-kasus yang nantinya akan terjadi di Jakarta," cetusnya.
 
Atas rencana tuntutan balik dari pihak Nur Afni, Ramdansyah mempersilahkan. Menurutnya, pengawas pemilu sudah melakukan standar operasional pengawasan pemilu. "Silahkan saja, kami [pengawas pemilu] adalah mewakili negara," tambah dia.

Putusan hakim jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Nur Afni divonis lima bulan penjara subsider satu bulan kurungan, serta denda Rp 5 juta. Jaksa berpendapat perbuatan Nur Afni telah memenuhi Pasal 269 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Calon nomor urut 6 untuk daerah pemilihan Jakarta Barat ini dinilai jaksa telah melanggar jadwal kampanye dengan melakukan kegiatan di Jalan Dharma Wanita II, Rt 03 Rw 1, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan Cengkareng mendapati Nur Afni menyebarkan atribut partai berupa kartu nama lengkap dengan gambarnya, serta melakukan orasi politik di hadapan sekitar 60 warga.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO
VinFast VF e34

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

VinFast sebagai perusahaan otomotif asal Vietnam, secara resmi meluncurkan kehadirannya di Indonesia dengan membawa angin segar bagi industri otomotif Tanah Air. Hanya da

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024