Pidana Mati Gunawan Santosa

Jaksa Agung: PK Tidak Tunda Eksekusi

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pemberian tenggat waktu bagi Gunawan Santosa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) merupakan pertimbangan kemanusiaan.

Hendarman mengatakan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Gunawan sudah berkekuatan hukum yang tetap sehingga sudah bisa dieksekusi. "Sebetulnya, PK itu tidak menunda eksekusi. Tapi, karena ini hukuman mati maka kami berikan waktu untuk ajukan PK atau grasi," kata Hendarman usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 16 Februari 2009.

Ia menegaskan kembali ultimatum bagi Gunawan untuk mengajukan dua haknya itu dalam waktu satu bulan terhitung surat Kejaksaan Agung kepada Gunawan melalui pengacaranya. "Seandainya tidak mengajukan, segera akan kami ekseskusi," tandasnya.

Gunawan Santosa merupakan terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Gunawan divonis pidana mati.

Sempat Membaik Sebelum Meninggal, Kondisi Ibu Angger Dimas Drop Lagi Sejak Kematian Dante

Desember 2008, Gunawan melalui pengacaranya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menginformasikan soal pengajuan PK.

Namun, hingga Januari 2009, Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Iran Pastikan Fasilitas Nuklir di Isfahan Aman Usai Serangan Israel
Inggris kibarkan bendera

Inggris, AS Berikan Sanksi pada Tokoh Militer Terkemuka Iran Usai Serangan Terhadap Israel

Israel belum secara resmi menyatakan bertanggung jawab atas serangan tersebut namun telah melakukan serangan terhadap sasaran Iran di Suriah dalam beberapa bulan terakhir

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024