Jaksa Agung: PK Tidak Tunda Eksekusi
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pemberian tenggat waktu bagi Gunawan Santosa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) merupakan pertimbangan kemanusiaan.
Hendarman mengatakan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Gunawan sudah berkekuatan hukum yang tetap sehingga sudah bisa dieksekusi. "Sebetulnya, PK itu tidak menunda eksekusi. Tapi, karena ini hukuman mati maka kami berikan waktu untuk ajukan PK atau grasi," kata Hendarman usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 16 Februari 2009.
Ia menegaskan kembali ultimatum bagi Gunawan untuk mengajukan dua haknya itu dalam waktu satu bulan terhitung surat Kejaksaan Agung kepada Gunawan melalui pengacaranya. "Seandainya tidak mengajukan, segera akan kami ekseskusi," tandasnya.
Gunawan Santosa merupakan terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Gunawan divonis pidana mati.
Desember 2008, Gunawan melalui pengacaranya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menginformasikan soal pengajuan PK.
Namun, hingga Januari 2009, Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.