Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Tiga Hakim Setuju Calon Presiden Independen

VIVAnews - Tiga hakim konstitusi menilai Undang-undang Dasar 1945 membuka peluang bagi calon presiden independen. Mereka berpendapat berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan maksud awal UUD 1945 adalah pencalonan harus dari partai atau gabungan partai.

Hakim Mukthie Fadjar menyatakan, pasal 6A Undang-undang Dasar bukanlah ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan, melainkan mengenai cara pencalonan. Karena itu, UUD tidak menafikan siapapun yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden, baik yang bersangkutan mencalonkan diri maupun dicalonkan oleh partai politik.

"Prosedur semestinya tidak mengalahkan persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanyalah kendaraan atau tempat keberangkatan bagi calon," kata Mukthie dalam dissenting opinion-nya di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Hakim Maruarar Siahaan menilai pembatasan yang dilakukan pasal 8 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak dapat dibenarkan.  "Karena tidak memenuhi asas proporsionalitas yang menuntut keseimbangan tujuan dengan bobot hak dasar yang dilindungi dan dijamin dengan Undang-undang Dasar," kata Maruarar.

Sementara hakim Akil Muchtar menilai Setiap warga negara yang memenuhi pasal yang memenuhi pasal 6 ayat 1 UUD 45 harus mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. "Baik melalui partai politik maupun calon perseorangan," kata mantan politisi Partai Golkar itu.

Namun demikian, ketiga hakim itu berpendapat dengan mempertimbangkan agenda nasional pelaksanaan Pemilihan Presiden 2009 yang sudah dekat, maka pemberian ruang bagi calon presiden perseorangan baru diakomodasi pada tahun 2014.

Gugatan atas pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Presiden ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian. Keempat pasal tersebut dinilai mengebiri hak rakyat untuk mencalonkan presiden karena mensyaratkan pengajuan calon harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, pasal 9 UU Pemilihan Presiden yang juga mengatur syarat 20 persen jumlah kursi dewan atau 25 persen suara sah nasional juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28D ayat 3 dan pasal 28I ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Bagi Fadjroel, keempat pasal UU Pemilihan Presiden itu memasung haknya maju sebagai calon presiden independen. Sementara bagi Marianna dan Bob Febrian, UU Pemilihan Presiden itu mengebiri haknya untuk memilih calon presiden independen.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024