VIVAnews - Badan Pengawas Usaha Hulu Minyak dan Gas menyatakan PT Pertamina (Persero) kurang proaktif dalam menanggapi peluang bisnis hulu minyak dan gas.
Kepala BP Migas R Priyono mengatakan padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina diberikan perlakuan istimewa.
"Pertamina bisa minta wilayah kerja minyak dan gas kepada pemerintah atau wilayah kerja kontraktor yang sudah habis masa kontraknya," ujar dia dalam rapat dengan Panitia Khusus Angket BBM di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.
Namun, dia mengatakan, BP Migas menilai Pertamina belum memiliki jiwa entrepreneur dan bersikap akomodatif. "Tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan BP Migas lebih mendukung perusahaan minyak dan gas asing," kata Priyono.
Kendati demikian, bagi hasil Pertamina mendapat perlakuan yang sama dengan kontraktor kontrak kerja sama lain, yaitu 40 persen untuk Pertamina dan 60 persen untuk pemerintah.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kemendikbudristek Klaim Program Prioritas Terimplementasi dengan Baik di Nusa Tenggara Barat
Padang
9 menit lalu
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus berupaya membuka formasi guru sesuai kebut
Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bandung
17 menit lalu
TikToker Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Kini, sang TikToker telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. TikToker Galih Loss resmi
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap dan Tersangka Kasus Narkoba, Profilnya Mengejutkan
Medan
22 menit lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama lima orang lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu pods vape yang berisi cairan ganja.
Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss
Bandung
24 menit lalu
TikToker Galih Loss sudah ditahan pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Penahan sang TikToker dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Met
Selengkapnya
Isu Terkini