VIVAnews - Badan Pengawas Usaha Hulu Minyak dan Gas menyatakan PT Pertamina (Persero) kurang proaktif dalam menanggapi peluang bisnis hulu minyak dan gas.
Kepala BP Migas R Priyono mengatakan padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina diberikan perlakuan istimewa.
"Pertamina bisa minta wilayah kerja minyak dan gas kepada pemerintah atau wilayah kerja kontraktor yang sudah habis masa kontraknya," ujar dia dalam rapat dengan Panitia Khusus Angket BBM di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.
Namun, dia mengatakan, BP Migas menilai Pertamina belum memiliki jiwa entrepreneur dan bersikap akomodatif. "Tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan BP Migas lebih mendukung perusahaan minyak dan gas asing," kata Priyono.
Kendati demikian, bagi hasil Pertamina mendapat perlakuan yang sama dengan kontraktor kontrak kerja sama lain, yaitu 40 persen untuk Pertamina dan 60 persen untuk pemerintah.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Spesifikasi Samsung Galaxy S23 FE 2024, flagship Samsung terjangkau. Dengan desain elegan, layar AMOLED 120Hz, chipset Snapdragon 8 Gen 1, kamera mumpuni.
Mizukage, pemimpin kuat desa Kabut, mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan. Dari pendiri Byakuren hingga Chojuro, setiap pemimpin membawa perubahan dan tantangan unik
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Spesifikasi dan Harga QOO Z9 Series yang Akan Hadir di Indonesia
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Selengkapnya
Isu Terkini