Premium Mahal Dipersoalkan

Soal Harga BBM, DPR Ikut Terlibat

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengelak tudingan Panitia Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) dari DPR bahwa pemerintah menetapkan sendiri harga BBM. Kebijakan harga BBM itu juga disampaikan ke Panitia Anggaran DPR.

Pernyataan gamblang Sri Mulyani itu disampaikan saat rapat bersama Panitia Hak Angket BBM pada Kamis sore, 19 Februari di gedung DPR, Jakarta. Penjelasan ini disampaikan terkait pertanyaan Panitia Angket DPR tentang siapa yang menentukan harga BBM.

Sri Mulyani kemudian memaparkan runutan kebijakan harga BBM. Menurut dia, selain dari Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, pemerintah juga melibatkan DPR dalam pembahasan harga BBM.

Sri Mulyani mengingatkan penentuan harga BBM itu awalnya dibahas antara Komisi Energi dengan Menteri Energi, dan Komisi Keuangan dengan Departemen Keuangan. Dari hasil rapat Komisi di DPR itu kemudian dibawa ke Panitia Anggaran DPR.

"Hasil akhir rapat pemerintah dengan Panitia Anggaran ini menjadi ketetapan bersama," katanya. Itu bukan hanya mencakup soal asumsi harga minyak mentah dunia, tetapi juga menyangkut pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, inflasi, suku bunga dan sebagainya.

Sri Mulyani menekankan dari hitung-hitungan bersama Panitia Anggaran DPR, asumsi harga minyak mentah yang tercantum menjadi patokan keseluruhan anggaran belanja. Selanjutnya, saat akan menentukan harga BBM, pemerintah juga menyampaikan usulan tersebut kepada DPR.

Menkeu mengingatkan ketika menentukan harga premium dan solar, pemerintah tidak berbicara harga untuk satu bulanan. Melainkan menentukan harga yang mencerminkan stabilitas sepanjang tahun anggaran. Acuannya, pada harga minyak mentah di Singapura, nilai tukar rupiah dan volume premium.

Dia pun memberikan contoh simulasi harga BBM. Misalnya, harga premium tidak akan disubsidi, jika pemerintah mematok harga Rp 4.500 per liter, dengan asumsi nilai tukar Rupiah 10 ribu per US$ dan harga minyak mentah adalah US$ 50 per barel.

Begitupun dengan solar. Pemerintah tidak memberikan subsidi, jika harga solar dipatok Rp 4.500 per liter, dengan asumsi kurs Rupiahp 10.000 per US$ dan harga minyak mentah US$ 40,04 per barel.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024