Uji Materiil UU Pemilu Presiden Ditolak

Wiranto Sedih & Kecewa Berat

VIVAnews - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, merasa sedih permohonan uji materiil pasal-pasal persyaratan calon presiden ditolak Mahkamah Konstitusi. "Saya sangat sedih dan kecewa berat karena itu kan bukan untuk kepentingan saya atau kepentingan partai, tapi untuk kepentingan rakyat," kata Wiranto.

Wiranto kecewa, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan persyaratan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden itu tak bertentangan dengan konstitusi. Dengan tetap berlakunya syarat itu, ujar Wiranto, rakyat hanya memiliki kemungkinan maksimal tiga calon presiden saja.

"Secara logika, kalau pilihan banyak, kita akan mendapatkan kualitas yang benar-benar baik, alternatifnya banyak," kata Wiranto. "Begitu banyak orang cerdas di negeri ini, begitu banyak orang bijak di negeri ini."

Meski dihadang syarat yang berat itu, Wiranto menyatakan akan tetap maju sebagai calon presiden. "Saya kan mencalonkan diri sebelum ada aturan itu," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari lalu menolak uji materiil pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Ada tiga pemohon uji materiil ini.

Berkas pertama diajukan Saurip Kadi dengan nomor perkara 51/PUU-VI/2008. Saurip mengajukan pengujian Pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 9 mengenai “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh prosen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh prosen) dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian berkas kedua diajukan Partai Bulan Bintang dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Berkas perkara nomor 52/PUU-VI/2008 ini meminta pengujian pasal 3 ayat 5 dan pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 3 ayat 5 berisi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.” Yusril dan kawan-kawan menyatakan Pemilu dan Pemilihan Presiden yang terpisah melanggar konstitusi.

Berkas ketiga atas nama enam pemohon yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Republika Nusantara. Berkas perkara bernomor 59/PUU-VI/2008 mengajukan pengujian pasal 9 saja.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024