VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia mencopot jabatan lima penyidik yang memeriksa terdakwa kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi, Monas.
Demikian dikatakan juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2009. "Mereka dicopot dari jabatan struktural," kata Abubakar.
Sebagai informasi, Polisi menemukan 490.802 butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek Jakarta pada 26 November 2007. Juni 2008, Monas yang diduga kuat pemilik ekstasi itu hanya divonis setahun penjara.
Putusan ini dianggap janggal karena istri Monas, Cece malah dihukum mati di pengadilan. Demikian juga dengan dua rekan Monas lainnya, Christian Salim dan Lim Jit Wee alias Kim.
Lebih lanjut Abubakar mengatakan polisi yang diberhentikan itu terdiri atas perwira menengah dengan pangkat komisaris besar polisi, kombes, ajudan komisaris besar polisi, dan komisaris polisi. Kemudian ada perwira pertama dengan pangkat ajudan komisaris polisi, serta seorang bintara berpangkat brigadir.
Menurut Abubakar, Mabes Polri menemukan ada kesalahan dalam teknis penyelidikan dan penyidikan sehingga pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak sesuai.
"Sejak dicopot beberapa minggu lalu, mereka masih terus diperiksa," kata Abubakar.