Korupsi APBD Jawa Barat

Danny Setiawan Disidang Awal Maret

VIVAnews - Sidang perdana mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan akan berlangsung Senin 2 Maret 2009.

"Sidang perdana satu berkas dengan pejabat Jawa Barat lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono, Kamis 26 Februari 2009. Danny akan duduk sebagai pesakitan dengan para mantan bawahannya yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Kurnia, dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat, Ijudin Budhayana.

Danny diduga menggelembungkan dana APBD Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Uang itu digunakan untuk alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan atas radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung. Kasus yang sama juga menjerat sejumlah pimpinan daerah di Indonesia.

Kasus senilai Rp 101 miliar ini berawal dari disposisi Gubernur Jawa Barat tahun 2003 Nuriana.  Ketika kasus ini berjalan Danny Setiawan menjabat sebagai Sekertaris Provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka sebesar Rp 56 miliar.

Berkas Danny cs, kata jaksa Rudi, sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat minggu lalu. Adapun rekanan Danny, Yusuf Setiawan, berkasnya baru masuk Senin 23 Februari 2009. "Yusuf akan disidang pada Rabu 4 Maret 2009," kata Rudi.
 
Para tersangka, kata jaksa Rudi, dijerat Pasal  2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pegawai negeri yang telah memperkaya diri atau orang lain dengan menimbulkan potensi kerugian negara.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024