KPU Didesak Segera Revisi Peraturan Penandaan

VIVAnews - Center For Electoral Reform (Cetro) meminta Komisi Pemilihan merevisi peraturan penandaan. Peraturan ini harus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang memungkinkan penandaan lebih dari satu kali.

"Setelah Perpu keluar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay dalam siaran pers yang diterima redaksi VIVanews, Minggu, 1 Maret 2009.

Menurut dia, Peraturan itu memuat cara penandaan yang sah ada empat hal, yakni, contreng (√), garis datar (—), contreng tak sempurna (/) atau (\), silang (X) dan coblos. Namun, dari hasil simulasi di Tangerang, di antara 78 suara DPR RI yang dianggap tidak sah, terdapat 44 suara yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori suara sah.

"Kesalahan itu, misalnya karena pemberian suara dengan membubuhkan lebih dari satu kali  dalam satu kolom atau penandaan lebih dari satu kali dengan diletakan pada kolom nama parpol dan/atau kolom nama calon dan/atau kolom nomor urut calon," katanya.

Karena itu, Komisi perlu segera merevisi cara penandaan lebih fleksibel. Bukan sekadar menyatakan sah jika menandai lebih dari satu kali akan tetapi tetap membatasi cara penandaan pada empat kategori itu.

"Perlu dibuka pengaturan yang lebih inklusif dan fleksibel tentang keabsahan surat suara terhadap penandaan yang diberikan oleh pemilih," ujarnya.

Besar kemungkinan, kata dia, banyak pemilih yang tidak mampu memberi tanda yang dimaksudkan. Sejauh tanda ditempat yang sah, menggunakan alat yang disediakan, dan dapat ditangkap maksud pilihannya secara jelas, haruslah dianggap sah. "Dengan cara ini kita akan memudahkan dan menghargai usaha mereka dalam mengekspresikan pilihannya," kata Hadar.

Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif maupun Eksekutif
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Menko Polhukam mengungkap jumlah terbaru mahasiswa Indonesia yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman yaitu sebanyak 1.900 orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024